Istilah antara Kreditur dan Debitur yang mengadakan Perjanjian Pinjam-Meminjam, biasanya terdiri dari: a.Perjanjian Hutang Piutang (sebagai perjanjian pokok); yang dilengkapi. b.Dengan Perjanjian (assesoir) dengan perjanjian pemberian jaminan hutang, biasanya berbentuk SKMHT (Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan). Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, walaupun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Baca juga: Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan? Aturan Hukum Penggelapan dan Penipuan dalam KUHP Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.

apakah surat perjanjian hutang bisa dipidanakan